USG atau Ultrasonografi telah dikenal sejak akhir tahun 50-an, tetapi para dokter di dunia baru menggunakan pada tahun 1961.
Sedangkan di indonesia sendiri khususnya dokter kendungan, USG baru digunakan sekitar tahun 80-an. Dalam pelaksanaannya, USG bekerja dengan cara menghantarkan gelombang suara dengan frekuensi diantara 3.5-7.0 Megahertz ke janin atau pembuluh darah dan akan dipantulkan kembali dalam bentuk gambar yang dapat dilihat di monitor.
Â
Bagi wanita hamil, USG bukanlah barang baru melainkan alat bantu diagnostik yang amat berguna untuk memantau keadaan janin di dalam kandungan. Biasanya USG dilakukan saban kali ibu hamil menyambagi dokter atau bidan untuk melakukan pemeriksaan rutin sebagai pemeriksaan penunjang. Sedangkan untuk seorang dokter atau bidan, selain membantu memantau kondisi yang berhubungan dengan kehamilan, USG membantu mendiagnose atau membantu mendeteksi ketidaknormalan.Pantau Perkembangan Si Baby Dengan USG
Pada hakekatnya, pemeriksaan USG dapat dilakukan kapan saja selama masa kehamilan berlangsung. Sebagai langkah awal, jangan kaget ketika dokter membubuhkan gel dingin di permukaan perut Anda. Gel dingin itu berfungsi untuk konduktor gelombang suara. Setelah dioleskan secara merata di atas perut, dokter atau bidan akan menggunakan sebuah alat untuk menghasilkan gelombang suara ke dalam rahim dan secara perlahan digerakkan di atas perut Anda. Sebelum uji USG dilakukan saat usia kehamilan dibawah 12 minggu dan diperiksa melalui perut sebaiknya jangan buang air kecil terlebih duhulu. Namun sebaliknya pada usia kehamilan yang sama dan dilakukan melalui vagina maka kandung kencingnya harus dikosongkan.
ibu hamil sebaiknya melakukan pemeriksaan dengan USG sekurang-kurangnya dilakukan 3 kali. Periksaan USG dilakukan pada saat:
1. Usia kehamilan 6- 14 minggu
Pada usia ini, USG dilakukan untuk mengetahui usia kehamilan dan mengukur ketebalan dinding belakang leher janin yang dalam istilah medis disebut Nuchal Translucency (NT).
Kehamilan 6 – 12 minggu